Situs Resmi SMAN 1 Seteluk

Pelatihan Akbar, Ribuan Guru TK dan PAUD di Riau Dilatih Penguatan Pendidikan Karakter

Riau, Kemendikbud—Keriuhan dan antusiasme nampak berbeda di Universitas Islam Riau, Rabu (28.3.2017). Sedari pagi, 1700 guru jenjang Pendidikan Anak usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK) dari seluruh provinsi Riau, sudah memenuhi Gelanggang Olah Raga Indoor Kampus Universitas Riau. Mereka akan mendapatkan Pelatihan Akbar yang bertema “Praktik Pendidikan Karakter dan Pendekatan Saintifik yang Sukses Membangun Akhlak, Daya Pikir Kritis dan Kreativitas Anak.”

sum
sumber gambar :  https://pxhere.com/id/photo/1383693

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengungkapkan pendidikan karakter bukanlah hal yang baru di dunia pendidikan. Sesuai perkembangan dan tuntutan jaman, pendidikan karakter pun harus mengalami penguatan.

“Jadi, pendidikan karakter bukan barang baru, kita sudah lama berkenalan dengan pendidikan karakter. Disini, para guru akan mendapatkan penguatan kembali untuk pendidikan karakter,”ujarnya saat membuka Pelatihan Akbar, hari Rabu (29.3.2017), di Pekanbaru.

Pelatihan diselenggarakan selama tiga hari, dari tanggal 29 s.d. 31 Maret 2017 melalui kerja sama Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD Ditjen GTK Kemendikbud, Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Kerja (OASE-KK), Tim Penggerak PKK, Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD Indonesia (HIMPAUDI) Riau, Pemerintah Provinsi Riau, Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Riau, dan Indonesia Heritage Foundation (IHF).

Kepada para peserta, Dirjen Pranata berpesan agar para peserta usai pelatihan dapat menjalankan pendidikan karakter bagi siswa yang sesuai abad 21, dan diajarkan tanpa melalui kekerasan.

“Semoga, 1700-an guru disini dapat menjalankan pendidikan karakter yang sesuai abad 21 dan diajarkan tanpa kekerasan,” ujarnya.

Ratna Megawangi, selaku Ketua OASE KK Bidang Pendidikan, mengungkapkan pendidikan karakter sudah diajarkan kepada para siswa mulai dari usia TK hingga perguruan tinggi melalui mata pelajaran (Mapel) Pendidikan Agama dan Pendidikan Moral Pancasila.

“Usia TK, para siswa sudah diwajibkan untuk mempelajari mata pelajaran agama hingga kuliah. Disinilah terlihat begitu pentingnya agama bagi anak Indonesia,” ujar Ratna.

Selain itu, lanjut Ratna, terdapat pelajaran wajib Pendidikan Moral Pancasila untuk mengajarkan moral kepada para siswa.

Menurut Ratna, materi ajaran dari kedua mata pelajaran ini tergolong sangat baik dan bahkan sudah dilakukan bertahun-tahun. Namun, permasalahan pendidikan karakter bagi Indonesia terletak pada penerapan kehidupan sehari-hari.

“Kita mengetahui (pendidikan karakter), tetapi belum sampai pada tataran perilaku. Mudah-mudahan selama tiga hari ini para guru mendapatkan jawabannya kenapa kita sudah tahu ajaran pendidikan karakter tapi masih sulit menerapkan, bahkan para guru istimewa disini dapat belajar untuk bisa menerapkan ilmu pendidikan karakter yang sudah diketahui tersebut,” harapnya.

Ibu Negara Iriana Joko Widodo, dan Mufidah Jusuf Kalla pun turut menghadiri rangkaian pelatihan di hari pertama. *

Riau, 29 Maret 2017

Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sumber : kemendikbud.go.id

Informasi Penting, Inilah Prosedur dan Syarat Mendirikan TK

Jakarta, Kemendikbud — Minat masyarakat mendirikan Taman kanak-kanak (TK) terus meningkat. Sebab, masyarakat kian menyadari pentingnya TK sebagai bagian dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk membantu pertumbuhan jasmani dan rohani anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
sumber foto : https://pxhere.com/id/photo/1383693
Bagi masyarakat yang tertarik mendirikan TK, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD. Adapun syarat pendirian TK/TK Luar Biasa (TKLB) terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas; fotokopi identitas pendiri, surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah, susunan pengurus dan rincian tugas. Sedangkan persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas; hasil penilaian kelayakan, Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.
Adapun hasil penilaian kelayakan meliputi; dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri, fotokopi akta notaris.
Selain itu, pemohon juga perlu menunjukkan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum. Surat tersebut harus disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
Sedangkan RIP TK/TKLB memuat; visi dan misi, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), sasaran usia peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, struktur organisasi, pembiayaan, pengelolaan, peran serta masyarakat; dan rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.

(Yohan Rubiyantoro/HK)

Sumber : kemdikbud.go.id

Langkah Strategis Perbaikan Sekolah Di Tahun Ajaran Baru

Jakarta, Kemendikbud – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong penerapan kebijakan yang bermuara pada pemerataan pendidikan yang berkualitas sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan, beberapa kebijakan yang diterapkan pada tahun ajaran baru 2017/2018 bertujuan untuk melaksanakan reformasi pendidikan yang dimulai dari sekolah.

Dijelaskannya, amanat untuk melakukan penguatan karakter siswa menjadi dasar berbagai kebijakan tersebut. “Kita ingin mengubah keadaan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka menyiapkan anak bangsa yang lebih baik, yang lebih bisa menjawab tantangan zaman. Sebagai menteri saya mengimplementasikan apa yang menjadi visi Presiden sesuai dengan program aksi kabinet kerja,” disampaikan Mendikbud di ruang rapat Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senayan, Jakarta (13-6-2017).

Upaya Pemerataan Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun ini Kemendikbud memberlakukan kebijakan zonasi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Disebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah. Pasal 15 menerangkan, sekolah paling sedikit menerima sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Mendikbud mengatakan, sistem zonasi merupakan implementasi dari arahan Presiden mengenai pentingnya pemerataan kualitas pendidikan.

“Ke depan tidak ada lagi sekolah favorit atau tidak favorit. Semua sekolah harus jadi sekolah favorit. Semoga tidak ada lagi sekolah yang mutunya rendah,” ujar Mendikbud dalam Sosialisasi Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta beberapa waktu lalu. Adapun radius zona terdekat tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.

PPDB yang bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. PPDB dapat dilakukan dengan dua acara. Pertama, pendaftaran melalui jejaring (dalam jaringan/daring/online), yaitu melalui laman (website) resmi PPDB di daerah masingmasing. Kedua, pendaftaran melalui luring (luar jaringan/offline), yaitu dengan mendaftar langsung ke sekolah.

Menjadi catatan, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB, antara lain terkait persyaratan, pembiayaan, tata cara seleksi, daya tampung, dan hasil penerimaan peserta didik baru.

Penguatan Karakter Melalui Lima Hari Sekolah

Untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan perkembangan era globalisasi, diperlukan penguatan karakter bagi peserta didik melalui restorasi pendidikan karakter di sekolah. Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah mengatur jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Kebijakan ini, menurut Mendikbud, merupakan implementasi dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Bagi guru, hari sekolah dipergunakan untuk melaksanakan beban kerja guru, di antaranya merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih Peserta Didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

“Lima hari kerja ini implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 yang mengatur salah satunya tentang beban kerja guru khususnya yang ASN,” terang Mendikbud.

Ditambahkannya, revisi aturan melalui Peraturan Pemerintah yang baru tersebut sebagai upaya pemerintah untuk membantu guru mengubah paradigma dalam menjalankan peran dan fungsinya. Guru diharapkan tidak terjebak pada menjalankan rutinitas dan metode yang tidak mengembangkan cara belajar siswa aktif. Diyakininya, hakikat pendidikan adalah mampu memberikan seluas-luaanya kesempatan bagi siswa untuk dapat mengembangkan dirinya.

Penerapan hari sekolah baru bagi peserta didik akan diwujudkan dalam pelaksanaan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Dijelaskan Mendikbud, kegiatan kokurikuler meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter peserta didik.
Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan. Tujuannya untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.

“Kita akan gunakan prinsip kurikulum berbasis luas. Semua sumber-sumber belajar baik di dalam ataupun di luar sekolah akan dioptimalkan untuk kepentingan belajar. Sekolah akan menjadi lebih luwes, fleksibel, dan menggembirakan,” terang Mendikbud.

Ditambahkan Mendikbud, kearifan lokal, keanekaragaman yang ada pada masing-masing daerah akan menjadi sumber-sumber belajar yang akan menjadikan sekolah tidak seragam, berwarna-warni.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengungkapkan bahwa penerapan PPK dengan delapan jam belajar dan lima hari sekolah ini sifatnya tidak tunggal. “Selain mandiri, sekolah juga didorong untuk bekerja sama dengan lembaga lain seperti diniyah atau lembaga pendidikan keagamaan, sanggar seni, gelanggang olahraga,” ujar Dirjen Hamid.

Pelaksanaan hari sekolah akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah masing-masing. Saat ini, menurut Dirjen Dikdasmen sudah terdapat Sembilan kabupaten/kota yang mengajukan diri untuk melaksanakan program penguatan karakter dengan pola lima hari sekolah. “Saat ini terdapat Kota Malang, Kabupaten Siak, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Bantaeng. Ada juga enam Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang sedang menyiapkan diri untuk melaksanakan program tersebut,” urainya.

Penerapan lima hari sekolah bukan untuk menggantikan peran orangtua sebagai pendidik utama dan pertama anak-anak. “Sabtu dan Minggu akan menjadi hari keluarga. Waktu berkualitas yang bisa digunakan untuk rekreasi dan membangun kedekatan antara anak dan orangtua,” terang guru besar Universitas Negeri Malang tersebut.

Menjadikan Sekolah Sebagai Rumah Kedua

Setidaknya terdapat empat Permendikbud lain yang harus diketahui para pemangku kepentingan di bidang pendidikan dalam menyambut tahun ajaran baru agar dapat mewujudkan sekolah sebagai rumah kedua.

Pertama, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, di dalamnya diatur mengenai ketentuan penggalangan dana oleh sekolah melalui komite sekolah. Semangat gotong royong menjadi dasar pembentukan komite sekolah yang melibatkan berbagai unsur di masyarakat. Komite diperbolehkan menggalang dana untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan atau pengembangan sarana prasarana yang bermuara pada terwujudnya pendidikan yang berkualitas di satuan pendidikan. Penggalangan dana tersebut harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan pendidikan, bukan pungutan.

Kedua, Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru. Salah satu tujuan diterbitkannya permendikbud itu adalah untuk menghapus dengan tegas masa orientasi siswa (MOS) yang kerap diwarnai tindakan perpeloncoan.

Ketiga, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Keempat, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Melalui permendikbud itu diharapkan sekolah bisa menjadi taman belajar yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan, serta menjadi tempat yang dapat menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter.

Sumber : kemendikbud.go.id

Mencari dan Menggali Potensi dalam Kekurangan

Depok, Kemendikbud — Pada dasarnya tak ada satupun manusia yang terlahir sempurna. Semua memiliki kekurangan. Namun, di setiap kekurangan, tuhan selalu menyertakan kelebihan untuk makhluknya, tergantung bagaimana cara kita melihat dan menyikapi hal tersebut. Seperti Afifah, ibu dari seorang anak perempuan penyandang disabilitas tunanetra, Allafta Hirzi Sodiq atau yang biasa dipanggil Zizi.
Sejak kecil Zizi sudah tak memiliki penglihatan seperti yang lain. Namun Sang Ibu, Afifah selalu meyakini bahwa di setiap kekurangan pasti ada kelebihan. Ia dan suaminya berusaha memancing untuk mencari tahu apa potensi dari anak yang kini duduk di bangku kelas III Sekolah Dasar.
“Aku browsing kelebihan tunanetra tuh apa? Ternyata kelebihan tunanetra itu biasanya di seni. Akhirnya, aku dan suami membeli alat-alat musik dan ditaruh di depan kamarnya dia, dari mulai gitar, angklung, keyboard hingga akhirnya ketemu kalau tertariknya di keyboard,” tutur Afifah.
Sejak saat itu, ketika usianya menginjak tiga tahun, Zizi belajar secara autodidak tentang alat musik dan harmoni. Hobi bermusiknya terus ditekuni sampai ia memasuki Taman Kanak-kanak di usianya yang saat itu menginjak lima tahun. Pada saat itu, anak yang bercita-cita menjadi pianis terkenal ini mulai belajar untuk bernyanyi bersama teman-temannya.
Orang tua Zizi pun sangat mendukungnya. Mereka kerap kali mengikutsertakan anak sulungnya ini di kompetisi musik, baik nasional maupun internasional. “Pertama langsung di kompetisi internasional. Saya mendaftar, tetapi dengan catatan tidak dinilai,” ucapnya. Ia ingin menunjukkan kepada dunia kemampuan yang dimiliki Zizi.
Kini telah banyak penghargaan yang didapatkan oleh Zizi. Di tahun 2017, ia memperoleh penghargaan tingkat nasional menyanyi solo tingkat Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) di Surabaya. Kemudian Diamond Award pada Festival Piano Indonesia di Jakarta, Medali Emas pada Asia Art Festival kelima di Singapura, serta The Best Inspiring Survivor Outstanding Talent dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Di akhir, Afifah sempat berbagi tips dalam mencari dan menggali potensi anak. “Sebenarnya yang pertama harus dilakukan orang tua adalah “Menerima”, lalu belajar apa yang anak anak butuhkan. Untuk saya, saya bisa baca tulis braille jauh sebelum Zizi  sekolah. Saya menjadi guru untuk dia,” jelasnya. (Aji Shahwin)
Sumber :  kemdikbud.go.id